(bagian 1)
Ijinkan saya menjawab secara terbuka terhadap ratusan inbox yang masuk kepada saya terkait dengan polemik SKP. Tentunya saya tidak akan menjawab satu persatu inbox yang masuk, pertanyaan2 tersebut akan saya kelompokkan sebagai berikut :
Q: BUAT APA SIH APOTEKER HARUS REPOT2 NGUMPULIN SKP? IAI BUKANNYA MEMPERMUDAH ANGGOTA MALAH BIKIN REPOT AJA!
A: Amanat PP 51/2009 pasal 37 adalah setiap apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi, sertifikat berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui uji kompetensi. Serifikat kompetensi merupakan syarat untuk memperoleh STRA (Pasal 40 PP 51/2009 dan pasal 7 PMK 889/2011). Pasal 11 PMK 889/2011 “Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP)”
Jadi jelas ya bahwa uji kompetensi, sertifikat kompetensi dan SKP bukan akal2an IAI tapi merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Q: 150 SKP TERLALU BERAT, MAHAL, REMPONG. APALAGI BAGI APOTEKER YG DI PERIFER DAN LUAR JAWA, DI SANA TIDAK ADA SEMINAR. MANA MUNGKIN KAMI BISA MENDAPATKAN 150 SKP? IAI GA RESPEK SAMA ANGGOTANYA, HANYA CARI UNTUNGNYA SAJA, HUFFT!
A: TS Apoteker yg lg galau janganlah mudah terbawa emosi dan hasutan. Akan saya coba jelaskan RAHASIA ABAD INI “CARA MEMPEROLEH 150 SKP FULL TANPA SEMINAR & TANPA BIAYA”. Sssttt ini caranya:
Untuk mengajukan resertifikasi, apoteker harus memenuhi 150 SKP selama 5 tahun dengan ketentuan sbb:
1. 60-75 SKP dari Praktek (wajib)
2. 60-75 SKP dari pembelajaran (wajib)
3. 7,5-22,5 dari pengabdian masyarakat (wajib)
4. Publikasi ilmiah di bidang farmasi, max 37,5 SKP (tambahan)
5. Pengembangan ilmu & pendidikan, max 37,5 SKP (tambahan)
Nomor 4 dan 5 hanya tambahan jadi tidak wajib ada. Jadi yang akan saya jabarkan hanya nomor 1,2 dan 3 aja ya…
1. Cara mendapatkan SKP Praktek:
Wajib praktek minimal 2000 jam/5 tahun = 400 jam/tahun = 34 jam/bulan = 1,5jam/hari dengan ini saja anda sudah dapat 30 SKP, jika anda punya kelebihan jam akan dihitung 100jam setara dg 1 SKP (max. 20 SKP). Jadi dengan praktek selama 4000 jam, anda dapat 50 SKP. Namun pengertian ini tidak dapat diartikan bahwa apoteker cukup hanya praktek selama 4000 jam saja ya
Dapat 50 SKP gampang kan?
Masih butuh 10-25 SKP lagi kan? Ini caranya:
a. Melakukan monitoring dan pelaporan ESO = 2 SKP/kasus. Jika 1 tahun 1 kasus maka anda sudah dapat 10 SKP lagi, cukup kan?
b. Menjadi pendamping minum obat pasien secara paripurna = 2 SKP/pasien/kasus. Jika 1 tahun 1 kasus maka anda sudah dapat 10 SKP lagi, cukup kan?
c. Mengedukasi kelompok pasien (min. 10 orang/pertemuan) = 3SKP/pertemuan. Jadi anda bisa bikin kelas untuk pasien (misal kelas DM, asam urat, panu dll). Jika anda punya 1 kelas saja dan 1 tahun sekali saja maka anda sudah dapat 15 SKP, gampang to?
d. Terlibat dalam kelompok kerja (pokja) kefarmasian = 2 SKP/SK (surat keputusan)
e. Melakukan penjaminan mutu seperti SPO, catatan, rekaman, form2 yang menunjang pekerjaan farmasi = max 5 SKP/5 tahun
f. Bikin brosur/leaflet = max 5 SKP/5 tahun.
2. Cara mendapatkan SKP Pembelajaran:
a. Untuk seminar dan sejenisnya kita kesampingkan ya, karena berbayar hehehe
b. Melakukan tinjauan kasus = 2 SKP. Jadi kalo 1 tahun 1 kasus, anda sudah dapat 10 SKP pembelajaran. Berarti masih kurang 50-65 SKP lagi ya? Hedew banyak amat
c. Kajian “peer review” (min. 3 apoteker) = 3 SKP utk penyaji dan 2 SKP utk pendengan. Jadi kalo anda 1 tahun sekali menjadi penyaji dan pendengar, maka anda sudah dapat 25 SKP.
d. Diskusi kefarmasian (min. 5 apoteker) = 3 SKP utk penyaji dan 2 SKP utk pendengan. Jadi jika anda aktif ikut pertemuan IAI dan ada diskusi/materi pembelajaran (mirip presentasi ilmiah/seminarlah) dilakukan 3 bulan sekali secara rutin maka dalam 1 tahun minimal dapat 8 SKP, 5 tahun 40 SKP. Sampai di sini cukup kan?
e. Bagi anda yg berhasil menyelesaikan studi lanjut di bidang farmasi, anda dapat SKP yang melimpah (S2 = 50 SKP, S3 = 75 SKP) WOOOOOOWWW!!!
3. Cara mendapatkan SKP pengabdian masyarakat:
a. Penyuluhan tentang obat/OT/narkoba/AIDS/TB/malaria dll = 3 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
b. Memahamkan tentang distribusi/penyimpanan obat kepada kelompok masyarakat atau tenaga kesehatan lain atau fasilitas pelayanan kesehatan lain = 3 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
c. Pengobatan massal = 2 SKP/kegiatan (8 jam)
d. Pembinaan posyandu/lansia = 2 SKP/kegiatan (bobot SKP per 2 jam)
e. Menjadi pengurus aktif IAI atau himpunan seminat = 5 SKP/tahun
gampang kan? Mudah kan? Ga pake biaya kan? hehehe
Q: Kok susah sih? Kok berat sih?
A: Namanya juga kompetensi. Kalo masih ada yang merasa susah dan berat, pertanyaan saya “ Yakin anda apoteker yang berkompeten? Bener anda yakin? Masa’?
Q: Apakah tidak ada cara lain selain ngumpulin SKP? Bagaimana kalo tidak pernah praktek sama sekali atau belum punya sertifikat kompetensi, kan SKPA dah ga ada lagi! Gemana hayo?
A: bagi yang ga pingin ngumpulin SKP atau ga praktek tapi pingin punya sertifikat kompetensi ada 2 opsi. Yaitu:
1. Ikut OSCE atau uji kompetensi (bukan SKPA) lokasi ujiannya di jakarta dan insyaalloh akan dimulai bulan JULI 2015 kalo ga salah hehehe
2. Reschooling alias belajar lagi. Untuk yg ini jangan spekulasi dulu ya, tunggu info berikutnya
Q: Bagaimana jika praktek saya berhenti ditengah jalan kare harus ikut istri atau pindah keluar kota? Bagaimana jika setelah ngumpulin SKP kok pas mau resertifikasi jumlah SKPnya kurang?
A: untuk kasus ini nanti ada yang namanya INTERNSHIP alias magang untuk menutupi kekurangan SKP, mininal 1 bulan magang bisa dapat 36 SKP.
Q: Gemana klo aku punya kelebihan SKP, hangus kagak?
A: bagi yg punya kelebihan SKP, insyaAlloh tidak hangus dan masih bisa digunakan untuk resertifikasi berikutnya, tapi dihargai 50% dari nilai total SKPnya yang kelebihan. Begono teman2….
Dah dulu ya dah ngantuk, kapan2 saya sambung lagi….
Ayo kita harus optimis
Bagi yang masih nyinyir, saya doakan dimudahkan rizkinya, dilapangkan pengetahuannya, bermanfaat ilmunya, bahagia hidupnya. Amiiiinnn…….
Astaghfirullahal’adzim.
Wassalam
Teguh Uji S, APT 24/05/2015